Senin, 03 Oktober 2016


 
Seri Fiqih Kehidupan (9 ): Kuliner Bab Alkohol
 
123
c. Banyak Benda Memabukkan Tidak Ber-Alkohol
Pendapat bahwa Alkohol itu bukan khamar jugadikuatkan dengan kenyataan bahwa begitu banyak benda-benda yang memabukkan, atau termasuk ke dalam kategorikhamar, tetapi justru tidak mengandung Alkohol.Misalnya daun ganja yang dibakar dan asapnya dihirupke paru-paru, sebagaimana yang dilakukan oleh parapenghisap ganja. Asap itu mengakibatkan mereka mabukdalam arti yang sebenarnya. Namun kalau diteliti lebihseksama, baik daun ganja maupun asapnya, tidakmengandung Alkohol.Pil dan obat-obatan terlarang yang sering digunakan olehpara pemabuk untuk teler, rata-rata justru tidak mengandungkandungan Alkohol. Demikian juga dengan opium, shabu-shabu, ekstasy dan lainnya, rata-rata tidak beralkohol. Tetapisemua orang yang mengkonsumsinya dipastikan akanmabuk.Artinya, Alkohol belum tentu khamar. Dan sebaliknya,khamar belum tentu mengandung Alkohol.
d. Asal Semua Benda Suci
Kalau kita perhatikan lebih saksama, tidak ada satu punayat Al-Quran yang mengharamkan Alkohol. Bahkan kataalkohol itu tidak kita dapati dalam 6000-an lebih ayat Al-Quran.Kita juga idak menemukan satu pun hadis Nabawi yangmengharamkan Alkohol, padahal jumlah hadis Nabawi bisamencapai jutaan. Yang disebutkan keharamannya di dalamkedua sumber agama itu hanyalah khamar.
            
 
Bab Alkohol Seri Fiqih Kehidupan (9) Kuliner 
124
 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar,berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalahtermasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al- Maidah: 90)
Dan sesuai dengan makna bahasa pada masa itu, khamaradalah minuman hasil perasan anggur atau kurma yang telahmengalami fermentasi pada tingkat tertentu sehinggamenimbulkan gejala iskar.Lalu, bagaimana bisa kita mengharamkan ganja,mariyuana, opium, narkotika, dan yang lainnya sementaranama-nama tersebut juga tidak disebutkan dalam kitabullahdan sunah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halaldikonsumsi? Jawabnya tentu tidak. Alasannya, benda-benda tersebutpunya kesamaan sifat dan ‘illat dengan khamar, yaitumemabukkan orang yang mengonsumsinya. Karena dayamemabukkannya itulah benda-benda tersebut diharamkandan juga disebut khamar.Banyak jenis makanan dan minuman yang didugamengandung khamar, antara lain bahan-bahan yangdisinyalir memiliki kandungan alkohol.Meskipun demikian, bukan berarti semua bahanmakanan yang mengandung alkohol secara otomatisdianggap khamar. Perlu diingat bahwa khamar tidak identikdengan alkohol sebagaimana alkohol juga tidak selalumenjadi khamar.
C. Alkohol Bukan Benda Najis
Pada dasarnya Alkohol bukan termasuk benda-bendayang disebutkan sebagai benda najis. Tidak ada nash-nashsyar’i yang menyebutkan bahwa Alkohol termasuk di dalam jajaran benda-benda najis. Tidak disebutkan di dalam Al-Quran dan juga tidak disebutkan di dalam As-Sunnah.
 
Seri Fiqih Kehidupan (9 ): Kuliner Bab Alkohol
 
125
Padahal najis atau tidaknya suatu benda, tidak adarumus kimianya. Najisnya suatu benda harus didasarkanpada dalil-dalil syar’i, dan bukan karena suatu benda seringtampil bersama. Tidak mentang-mentang Alkohol seringterdapat di dala khamar, lantas Alkohol itu sendiri dianggapsebagai khamar dan dianggap najis.Kalau pun dianggap najis, hanya karena ada kesamaranapakah Alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian kalanganterlanjur menganggap bahwa Alkohol adalah khamar,padahal keduanya jelas berbeda, meski sering tampilbersama. Maksudnya, kebanyakan khamar atau minumankeras itu memang mengandung Alkohol. Akan tetapiAlkohol pada hakikatnya tidak bisa disamakan ataudianggap sebagai khamar.Maka shalat seseorang yang memakai parfum beralkoholpada dasarnya tidak menjadi masalah, mengingat yang diapakai hanyalah Alkohol. Lain halnya bila seseorang shalatsambil mengantungi khamar. Hal itu merusak shalatnyakarena sebagian ulama menyebutkan bahwa khamar ituhukumnya najis. Maka tidak sah shalat ketika seseorangterkena atau membawa benda najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar